PENGADILAN BERWENANG MEMBUBARKAN PERSEROAN JIKA TERBUKTI BAHWA PERSEROAN TERSEBUT TIDAK MUNGKIN DILANJUTKAN KEBERADAANNYA

Seorang Pemegang Saham 50% dari keseluruhan saham sekaligus Komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) mengajukan permohonan pembubaran perusahaan karena PT tersebut sudah tidak aktif dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana maksud dan tujuan pendirian PT. Oleh sebab itu, Pemegang Saham Luar Biasa dilaksanakan dan telah diputuskan PT akan dilikuidasi dan dilakukan Pembubaran Badan Hukum. Kemudian, Komisaris tersebut mengajukan permohonan pembubaran PT kepada Pengadilan Negeri, namun ditolak.

Pemohon lalu mengajukan  kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, *Pengadilan berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya*. Dalam hal ini, Pemohon telah membuktikan bahwa perseroan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan Termohon sebagai pemegang saham sebanyak 50% juga tidak diketahui keberadaannya sehingga benar bahwa PT ini tidak mungkin dilanjutkan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2162 K/Pdt/2016, tanggal 14 November 2016.

Sumber:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6820e3 d1c81ca8d9c06265a0a16daf53.html.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *