Kasus yang melibatkan Sharon Lee Mee Chyang (Tergugat I) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam (Tergugat II) terkait pelaporan perkawinan di luar negeri memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh para tergugat. Kasus ini bermula ketika Penggugat menggugat Surat Keputusan Kepala Dinas mengenai pelaporan perkawinan yang diduga dilakukan oleh Tergugat I dengan suami Penggugat (Almarhum) di luar negeri.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (Judex Facti) mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas tersebut batal. Namun, setelah proses kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun Surat Keputusan Kepala Dinas tersebut memenuhi kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, permasalahan yang mendasari gugatan ini menyangkut keabsahan perkawinan.
Mahkamah Agung berpandangan bahwa isu utama dalam kasus ini adalah keabsahan status perkawinan yang dilakukan di luar negeri, yang merupakan kewenangan absolut pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, bukan pengadilan tata usaha negara. Oleh karena itu, sebelum dapat diajukan ke ranah tata usaha negara, keabsahan perkawinan tersebut harus terlebih dahulu diputuskan oleh Peradilan Umum. Pertimbangan hukum ini menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan tingkat pertama.
Putusan penting ini tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 538 K/TUN/2019, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2019, dan menjadi landasan penting dalam menentukan batas-batas kewenangan antara pengadilan tata usaha negara dan pengadilan umum dalam perkara-perkara yang melibatkan keabsahan status perkawinan.
Kasus ini juga menekankan pentingnya memahami batas kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa administratif yang terkait dengan masalah hukum perdata, khususnya dalam konteks perkawinan internasional. Dengan putusan ini, Mahkamah Agung memberikan arah yang jelas bahwa persoalan keabsahan perkawinan harus terlebih dahulu diputuskan oleh pengadilan umum sebelum persoalan administrasinya dapat diproses di ranah tata usaha negara.
Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 538 K/TUN/2019, tanggal 29 Oktober 2019.