Sikap PP IKAHI atas Publikasi Putusan Pleno Komisi Yudisial terkait Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Logo IKAHI

(PP IKAHI) mengeluarkan pernyataan sikap menyikapi hasil putusan pleno Komisi Yudisial yang dipublikasikan pada 26 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

IKAHI menegaskan perannya sebagai organisasi yang memperjuangkan dan mengadvokasi kepentingan para hakim di Indonesia, serta berkomitmen mewujudkan keadilan dan independensi kekuasaan kehakiman.

 

Dalam pernyataannya, IKAHI menyoroti beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, IKAHI menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang independen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 1 angka 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lebih lanjut, pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009.

Kedua, IKAHI menyoroti prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Berdasarkan Pasal 20A ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, setiap pemeriksaan dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia.

 

 

 

Oleh karena itu, publikasi hasil pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dianggap tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

Ketiga, IKAHI menghimbau kepada para hakim di seluruh Indonesia untuk tidak merasa khawatir dalam menjatuhkan putusan, meskipun putusan bebas, asalkan berdasarkan fakta hukum di persidangan. IKAHI memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan hakim. Namun, IKAHI menekankan pentingnya menjaga kemandirian, kehormatan, dan keluhuran profesi hakim di Indonesia.

Melalui pernyataan ini, IKAHI berharap dapat memperkuat independensi hakim dan memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Adapun pernyataan sikap ini ditetapkan dan ditandatangani oleh pengurus pusat IKAHI pada tanggal 14 September 2024 di Yogyakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *