Teliti Cagar Budaya di Metro,Ganda Kurniawan Raih Gelar Magister

Foto Bersama Penguji Kiri Prof.Dr.Abdul Latif S.H.,M.Hum,Tengah Dr.Saefullah,S.sos.,i.,S.H.,M.H dan Kanan Dr.Siswantari Pratiwi S.H.,M.M.,M.H bersama Ganda Kurniawan S.H.,M.H

Hakim PTUN Jakarta Ganda Kurniawan berhasil menyelesiakan studi Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana,Rabu (21/8/2024).

Ganda dinyatakan lulus usai mempertahankan tesisnya yang berjudul Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Koga Metro Berbasis Partisipasi dalam Perspektif Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dibawah bimbingan Prof.Dr.Abdul Latif dan Dr.Siswantari Pratiri.

Teguh Satya Bhakti selaku penguji tesis menyatakan tema yang diusung Ganda cukup menarik karena mengangkat cagar budaya di kampung halamannya sendiri.

“Hal ini merupakan kontribusi keilmuanya bagi upaya-upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Metro,” ujar doktor lulusan Universitas Diponegoro tersebut.

Ganda berkesimpulan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pada era kepemimpinan Walikota Wahdi Kota Metro mengalami kemajuan dalam aspek perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya.

“Lahirnya berbagai regulasi,pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya,Kurikulum sejarah lokal dan cagar budaya merangsang tumbuhnya partisipasi publik dari berbagai kalangan,hal ini senafas dengan semangat Undang-undang cagar budaya itu sendiri,”jelasnya.

Selain itu dirinya juga bersama Mahkamah Agung Peduli ikut mendukung program-program aktivasi cagar budaya di Kota Metro.

Ganda Kurniawan sendiri merupakan salah satu hakim yang menempuh studi di Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayan.Selain Ganda Kurniawam juga terdapat dua hakim lainnya yang menyelesaikan ujian tesis pada hari yang sama yakni Haristov dan Usahawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *