Jakarta, 22 Agustus 2024 – Pilkada, atau Pemilihan Kepala Daerah, merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka di tingkat daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Proses ini mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat, di mana setiap suara memainkan peran vital dalam menentukan arah masa depan suatu daerah. Namun, pelaksanaan Pilkada tidak jarang diwarnai dengan sengketa, terutama terkait hasil pemilihan, yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum.
Seiring perkembangan hukum, penyelesaian sengketa Pilkada terus mengalami perubahan, terutama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XX/2022. Putusan ini memperkuat peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa Pilkada, memberikan fondasi hukum yang lebih kokoh untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan. Dengan putusan tersebut, MK memiliki kewenangan permanen dalam penyelesaian sengketa Pilkada, memastikan bahwa setiap masalah yang timbul dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan yang teguh.
Dalam semangat akademis, Vatimah Fury Angelia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, mempresentasikan skripsi berjudul “Mengadili Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XX/2022.” Sidang skripsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi Vatimah untuk menampilkan pemahaman dan analisisnya yang mendalam, tetapi juga mendapatkan apresiasi dari para dosen penguji. Wisnu Nugraha, S.H., M.H., salah satu dosen penguji, memuji karya Vatimah sebagai sumbangsih berharga bagi pemahaman dinamika hukum Pilkada di Indonesia. Ia menyatakan, “Skripsi ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami perkembangan hukum terkait Pilkada.
Saya berharap penelitian ini bisa menjadi referensi penting bagi pengembangan regulasi dan praktik hukum yang lebih adil dan transparan di masa mendatang.” Harapan besar pun disematkan pada skripsi ini, agar dapat menjadi panduan dan inspirasi bagi mahasiswa dan praktisi hukum lainnya dalam mengkaji lebih lanjut aspek hukum tata negara, serta membantu memperkuat sistem demokrasi di Indonesia melalui penyelesaian sengketa yang adilĀ danĀ bijaksana.