Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Program Pascasarjana menyelenggarakan UjianTesis terhadap 3 orang Mahasiswa yang berprofesi sebagai Hakim PTUN pada Rabu 21 Agustus 2024. Sidang langsung dihadiri tiga penguji diantaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Prof.Dr.Abdul Latif S.H.,M.Hum,Dr. Siswantari Pratiwi S.H.,M.M.,M.H Kaprodi Pascasarjana,dan Dr. Teguh Satya Bhakti S.H.,M.H Dosen Fakultas Hukum Unkris.
Peserta ujian pertama, Haristov Aszhada, yang merupakan hakim di PTUN Serang, menyusun tesis berjudul”Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.”Dalam tesis ini, ia menyoroti perlindungan hukum bagi pihakpihak yang merasa dirugikan oleh penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara terkait penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Penelitian ini tidak hanya menawarkan wawasan baru dalam pemahaman hukum tata usaha negara, tetapi juga diharapkanmampu memperkaya literatur di bidang tersebut. Selain itu, tesis ini memberikan rekomendasi yang berguna untuk menyelesaikan sengketa terkait penetapan lokasi pengadaan tanah, denganharapan dapat menjadi referensi penting bagi para praktisi dan akademisi.
Peserta berikutnya, M. Usahawan,merupakan wakil ketua PTUN Palembang, yang memiliki pengalaman luas di dunia peradilan, termasuk sebagai Asisten Hakim Agung (2016-2023) dan hakim di PTUN Makassar, Samarinda, serta Kendari. Mengangkat tesis berjudul “Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak dalam Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas Biaya Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Perkebunan Sawit dalam Kemitraan Perkebunan Sawit Sistem Plasma.” Ia membahas problematika hukum dalam pemungutan PPN terkait biaya pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan perkebunan sawit sistem plasma, serta menawarkan
solusi untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan regulasi dalam perpajakan sektor tersebut.
Penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi bagi literatur hukum perpajakan, tetapi juga menjadi acuan bagi para praktisi dalam menghadapi persoalan perpajakan di sektor perkebunan sawit. Dengan analisis yang komprehensif, M. Usahawan berharap temuannya dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan.
Peserta selanjutnya adalah Ganda Kurniawan, hakim PTUN Jakarta, yang menyusun tesis berjudul”Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.” Tesis ini berfokus pada permasalahan yang timbul dalam sengketa terkait cagar budaya di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Meskipun undang-undang ini telah mengatur larangan dan sanksi tegas terhadap perusakan, pencurian, dan penadahan cagar budaya, seperti yang tercantum dalam Pasal 66, Pasal 105, dan Pasal 106 ayat 1 dan 2, berbagai masalah tersebut masih sering terjadi. Tesis ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum dalam aspek perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya, serta menekankan perlunya pengaturan yang lebih efektif dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Abdul Latif, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tiga hakim PTUN menyelesaikan studi mereka di Pascasarjana FH Unkris.
Fakultas Hukum menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan, khususnya PTUN, atas dukungan yang diberikan. Prof. Latif juga mengungkapkan harapan kedepan agar program pendidikan di Unkris terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya hakim maupun aparatur lainnya, serta mendorong terjalinnya kerjasama yang lebih erat antara Unkris dan Mahkamah Agung.
Melalui Program Pascasarjana, Fakultas HukumUnkris berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dalam penelitian hukum dan menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan di dunia peradilan.
Tanggapan berikutnya disampaikan oleh Kaprodi Pascasarjana Fakultas Hukum Unkris, Dr. Siswantari Pratiwi, S.H., M.M., M.H. Beliau mengungkapkan rasa bangganya karena di tengah kesibukan, tiga hakim tersebut tetap bersemangat menjalani perkuliahan dan mampu mempertanggungjawabkan tesis mereka dengan sangat baik. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi para hakim dan aparatur penegak hukum lainnya untuk melanjutkan studi di Program Pascasarjana FH Unkris, baik di jenjang magister maupun yang lebih tinggi,
guna memperkaya pemahaman hukum dalam teori dan praktik .