Proses seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menuai sorotan setelah salah satu peserta, Andi Syafrani, meminta klarifikasi terkait keputusan Panitia Seleksi (Pansel). Andi, yang merupakan peserta dengan nomor TM 109, mempertanyakan perubahan status peserta lain, Deni SB Yuherawan, yang awalnya terdaftar dalam kategori Pakar Kepolisian (PK) namun kemudian dipindahkan ke kategori Tokoh Masyarakat (TM). Perubahan status ini dinilai berpengaruh pada kuota peserta lain dalam kategori Tokoh Masyarakat, yang seharusnya memiliki kesempatan lebih besar.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, aturan yang membagi peserta seleksi ke dalam dua kategori, yaitu Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat, telah ditetapkan sejak awal proses seleksi. Status tersebut, kata Sugeng, bersifat tetap dan tidak boleh diubah sepanjang jalannya seleksi. Keputusan Pansel untuk memindahkan peserta ke kategori yang berbeda dianggap melanggar aturan, dan Sugeng menilai keputusan ini cacat hukum.
“Seharusnya sejak awal sampai akhir, status peserta tetap berada dalam kategori yang telah ditetapkan. Mengubah status di tengah jalan dapat merugikan peserta lain dan mengurangi keadilan dalam proses seleksi. Keputusan ini perlu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menjadi pelajaran di masa mendatang,” ujar Sugeng.
Selain kasus Andi Syafrani, IPW juga menerima laporan dari Nur Setia Alam Prawiranegara, peserta seleksi dengan nomor PK 087. Nur dilaporkan tidak lolos seleksi karena adanya catatan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengaitkannya dengan radikalisme. Namun, Nur membantah keterlibatan dalam radikalisme dan segera mengajukan klarifikasi ke BNPT.
Setelah proses klarifikasi, BNPT menyatakan bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara, beserta keluarganya, tidak terlibat dalam aktivitas radikalisme ataupun terorisme. “Kami telah melakukan pertemuan dengan BNPT, dan mereka menyatakan bahwa saya dan keluarga tidak terafiliasi dengan radikalisme. Klarifikasi ini penting untuk menjaga nama baik saya dalam proses seleksi ini,” kata Nur.
Kasus ini menambah deretan kekhawatiran terhadap transparansi dan profesionalisme dalam proses seleksi anggota Kompolnas. IPW dan para peserta berharap agar Pansel dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memperbaiki prosedur di masa mendatang agar proses seleksi lebih adil dan transparan.