“Relasi Novelty Perikatan dengan Lembaga Serah Terima” Oleh Nico Indra Sakti S.H.,M.Kn

Nico Indra Sakti S.H.,M.Kn
Pengamat Ilmu Kenotariatan dan Pertanahan

Tujuan Perikatan berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata adalah untuk Transaksi & Tindakan Faktual (TF), sehingga merupakan suatu Peristiwa Hukum.

Peristiwa Hukum itu sendiri lebih luas dari hanya sekedar perbuatan hukum pada Perjanjian, yang mempunyai ciri Privat sehingga bukan merupakan urusan Pihak Ketiga. Sifat Privat pada Perjanjian dijaga oleh Sistem Publikasi yang diselenggarakan oleh Notaris, sehingga menjadi bersifat Otentik.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya terhadap Perjanjian (Kredit) yang bersifat Privat tsb bila melahirkan Perikatan seperti Hak Tanggungan &  Fidusia, dijembatani lagi dengan Relaas Akta berupa APHT & Akta Pembebanan Fidusia yang bersifat Otentik, guna tetap menjaga keabadian sifat Privat suatu Perjanjian.

Sedangkan dalam Perikatan lebih luas dari Perjanjian karena terdapat Peristiwa hukum yang bukan hanya akibat perbuatan hukum tetapi juga karena akibat God Action seperti Kelahiran, Jodoh & Takdir, yang diatur dan berlaku pula bagi Pihak Ketiga sebagai UU, karena adanya Sistem Publikasi yang diselenggarakan oleh Negara sebagai pengakuan terhadap Hak Perorangan dan/atau Hak Kebendaan sebagai bagian dari HAM. Dari sinilah kerap terjadi transformasi dari Hukum Perdata menjadi Hukum Publik karena adanya Sistem Pendaftaran tersebut.

Disisi lain Lembaga Serah Terima atau Feitelijk und Juridische Levering, yang dibuktikan dengan Akta di bawah tangan maupun Akta Otentik dalam bentuk Pernyataan lisan/tulisan (dahulu disebut sebagai Perjanjian sepihak), Risalah, Keterangan, Tanda Bukti (pembayaran/terima) atau Berita terhadap suatu Peristiwa, Kejadian atau Keadaan.

Hal tersebut menjadi Bukti adanya Perikatan sebagai suatu Peristiwa Hukum atas pemenuhan kewajiban sebagian atau seluruhnya oleh salah satu Pihak saja atau secara bersamaan ditunaikan pula oleh Pihak lainnya, sebagai penyelesaian/ pengakhiran Perjanjian, serta pemenuhan Kepatuhan terhadap peraturan perUUan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Lembaga Perjanjian dibuktikan dengan adanya Partij Akta sedangkan Lembaga Perikatan sebagai Novelty dibuktikan dengan Relaas Akta (NIS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *