Kegiatan Yudisium Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Berlangsung Khidmat

Foto Bersama Mahasiswa dan Jajaran Program Pascasarjana
Foto Jajaran Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2) FH UNKRIS,Kiri Ke Kanan :Dr. H Mardani M.Ag selaku Sekprodi Pascasarjana,Dr. Siswantari Pratiwi S.H.,M.M.,M.H selaku Kaprodi Pascasarjana, Prof.Dr.H Abdul Latif S.H.,M.Hum selaku Dekan, Hartono Widodo S.H.,M.H selaku Wakil Dekan 1, Dr. Hartanto S.H.,M.H Selaku Wakil Dekan 2, dan Louisa Yesami Krisnalita S.H.,M.H Selaku Wakil Dekan 3.

Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana telah melaksanakan acara Yudisium untuk Program Pascasarjana yang berlangsung dengan penuh khidmat.

Acara ini merupakan momen penting bagi para peserta yudisium sebagai tanda kelulusan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian studi di jenjang Pascasarjana Magister Ilmu Hukum.

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

Acara yang digelar pada 29 Agustus 2024  di Ruang Aula Lantai 2 Fakultas Hukum UNKRIS ini dihadiri oleh sejumlah peserta yudisium yang berjumlah 37 Mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan program Magister Hukum. Selain itu, hadir pula para dosen pembimbing dan jumlah panitia yang turut serta dalam menyukseskan acara ini.

Dalam sambutannya, Prof.Dr. H Abdul Latif S.H.,M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta yudisium atas kerja keras dan dedikasi yang telah mereka tunjukkan selama menjalani studi pembelajaran , beliau juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengaplikasikan ilmu hukum di masyarakat,serta berharap bahwa ilmu yang telah di dapat secara formil ini bisa menjadi amal ibadah kebaikan dan berguna ditiap lembaga masing masing kedepannya.

Suasana Yudisium

Rangkaian acara yudisium ini ditutup dengan doa dan sesi foto bersama yang mengabadikan momen bahagia para peserta dengan para dosen.

 

 

 

Dengan terlaksananya yudisium ini, diharapkan para lulusan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dapat berkontribusi secara positif dalam dunia hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *